PROBEBAYA
Dasar Hukum
Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2022 dan Peraturan Wali Kota Nomor 4 Tahun 2023 ( Pedoman Teknis Pelaksanaan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat )
Pengertian
Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat yang selanjutnya disingkat dengan Probebaya adalah program Pemerintah Kota Samarinda untuk melaksanakan kegiatan pembangunan masyarakat di tingkat Kelurahan yang berbasis di wilayah RT sebagai upaya mewujudkan kemampuan dan kemandirian masyarakat dalam pembangunan infrasruktur, peningkatan ekonomi masyarakat, dan sosial kemasyarakatan.
Maksud dan Tujuan
Probebaya dimaksudkan untuk lebih meningkatkan peran serta dan potensi masyarakat Kelurahan. Probebaya bertujuan untuk :
- Memfasilitasi masyarakat dalam mengidentifikasi masalah dan membantu mengartikulasikan kebutuhannya
- Memfasilitasi pembangunan sarana dan prasarana lingkungan RT
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan ekonomi dan sosial kemasyarakatan
- Meningkatkan peran serta dan mendorong keberdayaan masyarakat dalam pembangunan
Prinsip Probebaya
Prinsip adalah kebenaran umum yang dijadikan oleh individu maupun kelompok sebagai sebuah pedoman untuk berpikir atau bertindak. Prinsip yang terkandung dalam pelaksanaan Probebaya meliputi :
- Transparan, yaitu seluruh kegiatan dapat diketahui oleh seluruh lapisan masyarakat dengan mudah dan terbuka di wilayah RT
- Partisipatif, yaitu seluruh anggota masyarakat dilingkungan wilayah RT berperan aktif dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pelestarian kegiatan dengan berpegang teguh bahwa rembug warga sebagai pengambilan keputusan tertinggi
- Akuntabel, yaitu seluruh pelaksanaan kegiatan wajib dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis dan hukum
- Berkelanjutan, yaitu manfaat hasil kegiatan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dan berkesinambungan
Sasaran Pelaksanaan
Sasaran Pelaksanaan Probebaya meliputi RT di wilayah Kota Samarinda
Besaran Dana Probebaya
Alokasi anggaran untuk pelaksanaan Probebaya setiap RT Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) per tahun di Kelurahan. Penganggaran dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada DPA Kelurahan dan/atau Perangkat Daerah yang terkait pelaksanaan Probebaya.
Bentuk Kegiatan
Bentuk kegiatan Probebaya di setiap RT meliputi:
- Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana umum di lingkup RT
- Pemberdayaan masyarakat di lingkup RT
Bidang Kegiatan
Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana umum serta pemberdayaan masyarakat di
lingkup RT dalam pelaksanaan Probebaya, meliputi bidang :
- Infrastruktur
- Ekonomi
- Sosial Budaya
- Kesehatan
- Pendidikan
- Kepemudaan